Kebijakan Kampus Hijau Universitas Indonesia
Surat Edaran Dekan FMIPA UI Nomor: SE-007/UN2.F3.D/HKP/2024 tentang Kebijakan Mewujudkan FMIPA UI sebagai “Kampus Hijau”. Dalam rangka mendorong terujudnya kampus hijau di lingkungan FMIPA UI
Kebijakan Program GreenMetric FMIPA UI
- Pengurangan Kertas
- Pembatasan Penggunaan B3
- Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim
- Konservasi Energi
- Pengelolaan Sampah dan Limbah
- Transportasi
- Konservasi Air Bersih
Berdasarkan Surat Edaran Dekan FMIPA UI Nomor : SE-007/UN2.F3.D/HKP/2024 Tentang Pengurangan Penggunaan Kertas di Lingkungan FMIPA UI, Mengacu Pada Keputusan Rektor UI Nomor : 437/SK/R/UI/2024 Tentang Kebijakan Untuk Mengurangi Penggunaan Kertas di Kampus Universitas Indonesia.
- Mewujudkan penghematan penggunaan kertas dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Penghematan penggunaan kertas dilakukan melalui peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola organisasi dan kegiatan pendidikan antara lain persuratan, pengumuman, penggunaan system e-learning, penggunaan aplikasi naskah dinas elektronik, jadwal kegiatan.
Berdasarkan Surat Edaran Dekan FMIPA UI Nomor : SE-007/UN2.F3.D/HKP/2024 Tentang Kebijakan Pembatasan Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Untuk Kemasan Makanan dan Minuman di Lingkungan FMIPA UI, Mengacu Pada Keputusan Rektor UI Nomor : 439/SK/R/UI/2024 Tentang Kebijakan Pembatasan Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Untuk Kemasan Makanan dan Minuman di Kampus Universitas Indonesia.
- Mewujudkan pembatasan penggunaan kemasan makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
- Mendorong penggunaan kemasan makanan dan minuman yang mengandung bahan yang ramah lingkungan seperti daun untuk pembungkus makanan, kardus, boks dan gelas plastic yang eco-friendly serta mengurangi penggunaan bahan kemasan yang mengganggu kesehatan manusia dan lingkungan.
- Mendorong kegiatan daur ulang kemasan makanan dan minuman.
- Mendorong melakukan sosialisasi bahan kemasan yang ramah lingkungan kepada para penjual makanan dan minuman.
Berdasarkan Surat Edaran Dekan FMIPA UI Nomor : SE-007/UN2.F3.D/HKP/2024 Tentang Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Global di Lingkungan FMIPA UI, Mengacu Pada Keputusan Rektor UI Nomor : 440/SK/R/UI/2024 Tentang Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Global di Kampus Universitas Indonesia.
- Melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
- Mengembangkan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang terkait dengan perubahan iklim.
- Melakukan upaya mitigasi perubahan iklim seperti:
- Mengurangi bahan-bahan yang mengandung emisi gas rumah kaca.
- Menghemat penggunaan energi.
- Mengurangi penggunaan energi fosil.
- Mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT).
- Mengurangi pola hidup konsumtif.
- Mengelola sampah dengan melakukan reuse, reduce, dan
recycle. - Menggunakan transportasi secara efisiensi.
- Mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
- Melakukan penghijauan.
- Konservasi keanekaragaman hayati dan upaya upaya mitigasi lainnya.
- Melakukan upaya adaptasi perubahan iklim seperti:
- Pengurangan bahan-bahan yang berpotensi mengemisikan gas rumah kaca (GRK).
- Menanam pohon dan memperluas wilayah hijau.
- Pembuatan sumur resapan dan/atau biopori.
- Gerakan hemat air.
- Menjaga kesehatan pribadi dan upaya adaptasi lainnya.
Berdasarkan Surat Edaran Dekan FMIPA UI Nomor : SE-007/UN2.F3.D/HKP/2024 Tentang Konservasi Energi di Lingkungan FMIPA UI, Mengacu Pada Keputusan Rektor UI Nomor : 1212/SK/R/UI/2024 Tentang Kebijakan Konservasi Energi di Kampus Universitas Indonesia.
- Mewujudkan program konservasi energi yang terdiri dari penggunaan energi secara efisien dan penggunaan sumber energi terbarukan.
- Menerapkan perilaku dan kesadaran konservasi energi dan/ atau penerapan teknologi efisien energi dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Berkomitmen untuk menghemat energi dan memakai teknologi efisiensi energi melalui berbagai tindakan nyata seperti:
- Pemilihan dan penggunaan alat hemat energi.
- Meningkatkan penggunaan transportasi masal.
- Meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan (EBT).
- Mendorong perilaku seperti berjalan kaki, dan bersepeda.
- Melakukan edukasi dan sosialisasi budaya penggunaan energi secara bertanggungjawab dan tindakan lainnya.
- Mendorong terciptanya sistem tata kelola sumber energi.
Berdasarkan Surat Edaran Dekan FMIPA UI Nomor : SE-007/UN2.F3.D/HKP/2024 Tentang Kebijakan Pengelolaan Sampah dan Limbah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Lingkungan FMIPA UI, Mengacu Pada Keputusan Rektor UI Nomor : 1213/SK/R/UI/2024 Tentang Kebijakan Pengelolaan Sampah dan Limbah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Lingkungan Universitas Indonesia.
- Mewujudkan pengelolaan sampah dan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Mendorong pembentukan system pengelolaan sanitasi sampah yang higienis, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan serta prasarananya.
- Mendorong pembentukan system dan prasarana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
- Mendorong upaya pengurangan, penggunaan kembali dan pendaurulangan (reduce, reuse, recycle) sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
- Mendorong upaya pemilihan sampah organic, anorganik dan e-waste serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
- Melakukan sosialisasi pengelolaan sampah dan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
- Unit kerja yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib menganggarkan biaya pengelolaan dan bekerjasama dengan pihak ketiga yang melakukan pengangkutan, pemanfaatan dan penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memiliki izin terkait.
Berdasarkan Surat Edaran Dekan FMIPA UI Nomor : SE-007/UN2.F3.D/HKP/2024 Tentang Kebijakan Transportasi di Lingkungan FMIPA UI, Mengacu Pada Keputusan Rektor UI Nomor : 1214/SK/R/UI/2024 Tentang Kebijakan Transportasi di Lingkungan Universitas Indonesia.
- Mewujudkan penggunaan Kendaraan Tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik dan sarana transportasi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Mewujudkan udara bersih, segar dan sehat serta komitmen menurunkan emisi gas rumah kaca.
- Menyediakan sarana dan prasarana jalur sepeda, kendaraan motor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) dan jalur pejalan kaki yang representatif.
- Melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor.
- Mendorong penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bersih dan/atau penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
- Melakukan upaya peningkatan jumlah penggunaan transportasi masal seperti bis kampus dan lainnya.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi pengginaan moda transportasi kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang berwawasan lingkungan sebagai sarana transportasi.
- Mendorong budaya berjalan kaki, menggunakan transportasi sepeda, dan bis kampus.
- Mengurangi dan membatasi penggunaan kendaraan bermotor dengan Bahan Bakar Minyak (BBM).
- Memperhatikan perbandingan jumlah lahan yang digunakan kendaraan bermotor untuk parkir dengan ruang terbuka hijau.
Berdasarkan Surat Edaran Dekan FMIPA UI Nomor : SE-007/UN2.F3.D/HKP/2024 Tentang Kebijakan Konservasi Air Bersih di Lingkungan FMIPA UI, Mengacu Pada Keputusan Rektor UI Nomor : 1215/SK/R/UI/2024 Tentang Kebijakan Konservasi Air Bersih di Lingkungan Universitas Indonesia.
- Mewujudkan penggunaan dan pengelolaan air melalui penghematan air bersih dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Mendorong penggunaan air bersih dengan bijak, hemat, efisien dan seperlunya serta memastikan penyimpanan air bersih dengan baik.
- Mendorong upaya mengurangi dampak eksploitasi air tanah secara berlebihan dengan penggunaan air olahan seperti air PAM, drinking fountain.
- Mendorong pemanfaatan daur ulang air seperti pemanfaatan kembali air hujan (system panen air hujan) untuk keperluan rumah tangga, untuk flush di toilet, pencucian kendaraan dinas dan operasional, dan menyiram tanaman.
- Melakukan pemantauan dan pemeriksaan kondisi kualitas air, baik air permukaan, air bersih maupun air yang digunakan untuk konsumsi secara berkala.
- Mendorong mengembangkan upaya pengelolaan agar air bersih layak untuk dikonsumsi.
- Mendorong perlindungan dan pelestarian sumber daya air melalui pembuatan biopori dan sumur resapan.
- Mendorong pengendalian pencemaran dan pemeliharaan kualitas air dengan penerapan teknologi khususnya pengolahan limbah cair yang dihasilkan oleh aktifitas terkait tugas fungsi pokok pendidikan maupun limbah rumah tangga.
Berdasarkan Surat Edaran Dekan FMIPA UI Nomor : SE-007/UN2.F3.D/HKP/2024 Tentang Pengurangan Penggunaan Kertas di Lingkungan FMIPA UI, Mengacu Pada Keputusan Rektor UI Nomor : 437/SK/R/UI/2024 Tentang Kebijakan Untuk Mengurangi Penggunaan Kertas di Kampus Universitas Indonesia.
- Mewujudkan penghematan penggunaan kertas dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Penghematan penggunaan kertas dilakukan melalui peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola organisasi dan kegiatan pendidikan antara lain persuratan, pengumuman, penggunaan system e-learning, penggunaan aplikasi naskah dinas elektronik, jadwal kegiatan.
Berdasarkan Surat Edaran Dekan FMIPA UI Nomor : SE-007/UN2.F3.D/HKP/2024 Tentang Kebijakan Pembatasan Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Untuk Kemasan Makanan dan Minuman di Lingkungan FMIPA UI, Mengacu Pada Keputusan Rektor UI Nomor : 439/SK/R/UI/2024 Tentang Kebijakan Pembatasan Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Untuk Kemasan Makanan dan Minuman di Kampus Universitas Indonesia.
- Mewujudkan pembatasan penggunaan kemasan makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
- Mendorong penggunaan kemasan makanan dan minuman yang mengandung bahan yang ramah lingkungan seperti daun untuk pembungkus makanan, kardus, boks dan gelas plastic yang eco-friendly serta mengurangi penggunaan bahan kemasan yang mengganggu kesehatan manusia dan lingkungan.
- Mendorong kegiatan daur ulang kemasan makanan dan minuman.
- Mendorong melakukan sosialisasi bahan kemasan yang ramah lingkungan kepada para penjual makanan dan minuman.
Berdasarkan Surat Edaran Dekan FMIPA UI Nomor : SE-007/UN2.F3.D/HKP/2024 Tentang Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Global di Lingkungan FMIPA UI, Mengacu Pada Keputusan Rektor UI Nomor : 440/SK/R/UI/2024 Tentang Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Global di Kampus Universitas Indonesia.
- Melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
- Mengembangkan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang terkait dengan perubahan iklim.
- Melakukan upaya mitigasi perubahan iklim seperti:
- Mengurangi bahan-bahan yang mengandung emisi gas rumah kaca.
- Menghemat penggunaan energi.
- Mengurangi penggunaan energi fosil.
- Mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT).
- Mengurangi pola hidup konsumtif.
- Mengelola sampah dengan melakukan reuse, reduce, dan
recycle. - Menggunakan transportasi secara efisiensi.
- Mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
- Melakukan penghijauan.
- Konservasi keanekaragaman hayati dan upaya upaya mitigasi lainnya.
- Melakukan upaya adaptasi perubahan iklim seperti:
- Pengurangan bahan-bahan yang berpotensi mengemisikan gas rumah kaca (GRK).
- Menanam pohon dan memperluas wilayah hijau.
- Pembuatan sumur resapan dan/atau biopori.
- Gerakan hemat air.
- Menjaga kesehatan pribadi dan upaya adaptasi lainnya.
Berdasarkan Surat Edaran Dekan FMIPA UI Nomor : SE-007/UN2.F3.D/HKP/2024 Tentang Konservasi Energi di Lingkungan FMIPA UI, Mengacu Pada Keputusan Rektor UI Nomor : 1212/SK/R/UI/2024 Tentang Kebijakan Konservasi Energi di Kampus Universitas Indonesia.
- Mewujudkan program konservasi energi yang terdiri dari penggunaan energi secara efisien dan penggunaan sumber energi terbarukan.
- Menerapkan perilaku dan kesadaran konservasi energi dan/ atau penerapan teknologi efisien energi dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Berkomitmen untuk menghemat energi dan memakai teknologi efisiensi energi melalui berbagai tindakan nyata seperti:
- Pemilihan dan penggunaan alat hemat energi.
- Meningkatkan penggunaan transportasi masal.
- Meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan (EBT).
- Mendorong perilaku seperti berjalan kaki, dan bersepeda.
- Melakukan edukasi dan sosialisasi budaya penggunaan energi secara bertanggungjawab dan tindakan lainnya.
- Mendorong terciptanya sistem tata kelola sumber energi.
Berdasarkan Surat Edaran Dekan FMIPA UI Nomor : SE-007/UN2.F3.D/HKP/2024 Tentang Kebijakan Pengelolaan Sampah dan Limbah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Lingkungan FMIPA UI, Mengacu Pada Keputusan Rektor UI Nomor : 1213/SK/R/UI/2024 Tentang Kebijakan Pengelolaan Sampah dan Limbah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Lingkungan Universitas Indonesia.
- Mewujudkan pengelolaan sampah dan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Mendorong pembentukan system pengelolaan sanitasi sampah yang higienis, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan serta prasarananya.
- Mendorong pembentukan system dan prasarana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
- Mendorong upaya pengurangan, penggunaan kembali dan pendaurulangan (reduce, reuse, recycle) sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
- Mendorong upaya pemilihan sampah organic, anorganik dan e-waste serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
- Melakukan sosialisasi pengelolaan sampah dan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
- Unit kerja yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib menganggarkan biaya pengelolaan dan bekerjasama dengan pihak ketiga yang melakukan pengangkutan, pemanfaatan dan penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memiliki izin terkait.
Berdasarkan Surat Edaran Dekan FMIPA UI Nomor : SE-007/UN2.F3.D/HKP/2024 Tentang Kebijakan Transportasi di Lingkungan FMIPA UI, Mengacu Pada Keputusan Rektor UI Nomor : 1214/SK/R/UI/2024 Tentang Kebijakan Transportasi di Lingkungan Universitas Indonesia.
- Mewujudkan penggunaan Kendaraan Tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik dan sarana transportasi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Mewujudkan udara bersih, segar dan sehat serta komitmen menurunkan emisi gas rumah kaca.
- Menyediakan sarana dan prasarana jalur sepeda, kendaraan motor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) dan jalur pejalan kaki yang representatif.
- Melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor.
- Mendorong penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bersih dan/atau penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
- Melakukan upaya peningkatan jumlah penggunaan transportasi masal seperti bis kampus dan lainnya.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi pengginaan moda transportasi kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang berwawasan lingkungan sebagai sarana transportasi.
- Mendorong budaya berjalan kaki, menggunakan transportasi sepeda, dan bis kampus.
- Mengurangi dan membatasi penggunaan kendaraan bermotor dengan Bahan Bakar Minyak (BBM).
- Memperhatikan perbandingan jumlah lahan yang digunakan kendaraan bermotor untuk parkir dengan ruang terbuka hijau.
Berdasarkan Surat Edaran Dekan FMIPA UI Nomor : SE-007/UN2.F3.D/HKP/2024 Tentang Kebijakan Konservasi Air Bersih di Lingkungan FMIPA UI, Mengacu Pada Keputusan Rektor UI Nomor : 1215/SK/R/UI/2024 Tentang Kebijakan Konservasi Air Bersih di Lingkungan Universitas Indonesia.
- Mewujudkan penggunaan dan pengelolaan air melalui penghematan air bersih dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Mendorong penggunaan air bersih dengan bijak, hemat, efisien dan seperlunya serta memastikan penyimpanan air bersih dengan baik.
- Mendorong upaya mengurangi dampak eksploitasi air tanah secara berlebihan dengan penggunaan air olahan seperti air PAM, drinking fountain.
- Mendorong pemanfaatan daur ulang air seperti pemanfaatan kembali air hujan (system panen air hujan) untuk keperluan rumah tangga, untuk flush di toilet, pencucian kendaraan dinas dan operasional, dan menyiram tanaman.
- Melakukan pemantauan dan pemeriksaan kondisi kualitas air, baik air permukaan, air bersih maupun air yang digunakan untuk konsumsi secara berkala.
- Mendorong mengembangkan upaya pengelolaan agar air bersih layak untuk dikonsumsi.
- Mendorong perlindungan dan pelestarian sumber daya air melalui pembuatan biopori dan sumur resapan.
- Mendorong pengendalian pencemaran dan pemeliharaan kualitas air dengan penerapan teknologi khususnya pengolahan limbah cair yang dihasilkan oleh aktifitas terkait tugas fungsi pokok pendidikan maupun limbah rumah tangga.
